Panas Bumi Way Ratai, akankah jadi salah satu penentu masa depan Way Ratai



Pemanfaatan potensi Energi panas bumi di Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu potensi unggulan Sumber Daya Alam yang mempunyai daya ungkit pengembangan wilayah yang sangat besar. Energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dan fluida(zat yang mengalir) yang terkandung didalamnya.
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yaitu sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya.
Kewenangan Dalam Pengusahaan Panas Bumi berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 telah menerbitan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten / Kota . Khusus untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM telah menetapkan PT. Enel Green Power Optima Way Ratai sebagai pemegang hak atas izin pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung melalui Keputusan Menteri ESDM No. 2012 K/30/MEM/2009 Tentang PT. Optima Nusantara Energi mendapatkan Penugasan Survey Pendahuluan.
Keputusan Menteri ESDM No. 1825 K/30/MEM/2012 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Way Ratai meliputi Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung, Keputusan Menteri ESDM No. 5988 K/30/MEM/2016 Tentang penetapan Konsorsium PT. Optima Nusantara Energi dan Enel Green Power S.p.A sebagai pemenang pelelangan WKP Way Ratai dan SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/1/IPB/PMA/2017. Tentang PT. Enel Green Power Optima Way Ratai memperoleh Izin Panas Bumi
Panas Bumi Way Ratai dengan Luas Wilayah Kerja mencapai 70.710 ha dan Cadangan Terduga sebesar105 mega watt equivalen (Mwe), diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi listrik di Kabupaten Pesawaran pada khususnya dan Provinsi Lampung pada umumnya
Pemanfaatan energi panas bumi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu pemanfaatan langsung (direct use) dan pemanfaatan tidak langsung (indirect use). Pemanfaatan secara langsung atau pemanfaatan non listrik. Pemerinmtah daerah lebih mengarahkan pemanfaatan langsung yang dapat dikelola dan dimanfaatkan masyarakat yaitu untuk pemandian air panas, memasak bahan makanan, pengering dan pengawetan produk pertanian, industri kertas, budidaya jamur dan pariwisata pemandian air panas. Sedangkan pemanfaatan secara tidak langsung dilakukan dengan mengubah energi panas dari panas bumi menjadi energi listrik terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan lebih lanjut.
Kewenangan Dalam Pengusahaan Panas Bumi Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Pesawaran diantaranya Penerbitan Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam Daerah Kabupaten / Kota . Khusus untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM telah menetapkan PT. Enel Green Power Optima Way Ratai sebagai pemegang hak atas izin pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung melalui dasar hukum Keputusan Menteri ESDM No. 2012 K/30/MEM/2009 Tentang PT. Optima Nusantara Energi mendapatkan Penugasan Survey Pendahuluan.


Keputusan Menteri ESDM No. 1825 K/30/MEM/2012 Tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi Way Ratai meliputi Kab. Pesawaran. Kab. Tanggamus. Kab. Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung, Keputusan Menteri ESDM No. 5988 K/30/MEM/2016 Tentang penetapan Konsorsium PT. Optima Nusantara Energi dan Enel Green Power S.p.A sebagai pemenang pelelangan WKP Way Ratai dan SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/1/IPB/PMA/2017. Tentang PT. Enel Green Power Optima Way Ratai memperoleh Izin Panas Bumi
Panas Bumi Way Ratai dengan Luas Wilayah Kerja : 70.710 ha dan Cadangan Terduga : 105 Mwe, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan energi listrik di Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Pesawaran pada khususnya.
Potensi panas bumi yang dapat dimanfaatkan secara langsung terpantau di beberapa daerah di Kabupaten Pesawaran, terindikasi banyak terdapat di Kecamatan Padang Cermin.

Sumber : Sang Bumi Ruwa Jurai Article



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan dan Babad Desa Gunungrejo

#Cara Menghitung BEP, PBP dan ROI (Rumus Wajib)

#Pelatihan APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)