Sejarah Perkembangan dan Babad Desa Gunungrejo
DESA GUNUNG REJO
Informan:
Suwardi (PJS Kades Gunung Rejo)
Firmandes (Ketua LPM Desa Gunung Rejo)
Samin (Kepala Dusun Fajar Bulan)
Purwanto (Kepala Dusun Kali awi)
Sujani (Kaur Pembangunan)
Robani (Salah satu ketua RT di Dusun Kaliawi)
Tata Letak Dan Sejarah Pemukiman
Desa Gunung Rejo saat ini menjadi bagian dari Kecamatan
Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Desa
Gunung Rejo merupakan pemekaran dari Desa Wates. Resmi dimekarkan pada tahun 1988 untuk
menjadi desa persiapan Gunung Rejo.
Menjadi desa definitif tahun 1990 dengan PJS nya adalah Basnu M.S. pilkades pertama berlangsung pada tahun 1992
dan terpilih saat itu Mulyanto sebagai kades dan Suwardi sebagai sekdes (saat
ini Suwardi menjabat sebagai PJS Desa Gunung Rejo.). Tahun 2002 diadakan lagi pilkades dan
terpilih Rudi Agus Sunandar alias Dadang.
Tahun 2008 ini pak Dadang mengundurkan diri dari kepala desa karena ia
akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra dan
menyerahkan tongkat estafet pemerintahan desa kepada sekretaris desa (Suwardi).
Padang Cermin Kabupaten Pesawaran. Desa
Gunung Rejo merupakan pemekaran dari Desa Wates. Resmi dimekarkan pada tahun 1988 untuk
menjadi desa persiapan Gunung Rejo.
Menjadi desa definitif tahun 1990 dengan PJS nya adalah Basnu M.S. pilkades pertama berlangsung pada tahun 1992
dan terpilih saat itu Mulyanto sebagai kades dan Suwardi sebagai sekdes (saat
ini Suwardi menjabat sebagai PJS Desa Gunung Rejo.). Tahun 2002 diadakan lagi pilkades dan
terpilih Rudi Agus Sunandar alias Dadang.
Tahun 2008 ini pak Dadang mengundurkan diri dari kepala desa karena ia
akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra dan
menyerahkan tongkat estafet pemerintahan desa kepada sekretaris desa (Suwardi).
Berdasarkan profil Desa Gunung Rejo tahun 2008 bahwa luas
desa saat ini adalah 1.761,43 ha yang diantaranya terdiri dari:
Peruntukan:
desa saat ini adalah 1.761,43 ha yang diantaranya terdiri dari:
Peruntukan:
a. Jalan : 45 ha
b. Sawah : 180,48 ha
c.
Bangunan Umum : 6,25 ha
d.
Pemukiman/perumahan : 56 ha
e.
Pekuburan : 5,5 ha
Penggunaan:
a.
Perkantoran : 0,25 ha
Perkantoran : 0,25 ha
b. Pasar : 0,37 ha
c. Tanah
Wakaf : 3 ha
c. Tanah
Wakaf : 3 ha
d. Tanah
kering
kering
-
Pekarangan : 93 ha
-
Perladangan : 100,40 ha
-
Tegalan : 12 ha
Pekarangan : 93 ha
-
Perladangan : 100,40 ha
-
Tegalan : 12 ha
-
Perkebunan rakyat : 525
Pemukiman dan lahan perkebunan yang ditempati oleh
masyarakat Desa Gunung Rejo awalnya adalah perkebunan karet dan kopi milik
Belanda dengan nama saat itu adalah Perkebunan Way Ratai yang berdiri ± tahun
1905. Yang bermukim pertama kali di Desa
Gunung Rejo ini adalah orang-orang dari jawa (Jawa Tengah dan Jawa Timur) pada
tahun 1940-an dan termasuk diantaranya adalah orang-orang veteran perang. Datangnya mereka ke Desa Gunung Rejo ini ada
yang datang secara berkelompok atau kiriman langsung dari jawa untuk
dipekerjakan di perkebunan tersebut dan ada juga dengan cara sendiri-sendiri
atau tanpa berkelompok. Mereka adalah orang-orang
perantauan yang datang kemudian bekerja di perusahaan karet dan kopi ini. Ketika ada kesempatan untuk pulang ke Jawa
mereka segera pulang dan kemudian kembali lagi ke Lampung dengan membawa serta
sanak saudara yang ada di Jawa untuk diajak bekerja di Perkebunan Karet dan
kopi ini.
masyarakat Desa Gunung Rejo awalnya adalah perkebunan karet dan kopi milik
Belanda dengan nama saat itu adalah Perkebunan Way Ratai yang berdiri ± tahun
1905. Yang bermukim pertama kali di Desa
Gunung Rejo ini adalah orang-orang dari jawa (Jawa Tengah dan Jawa Timur) pada
tahun 1940-an dan termasuk diantaranya adalah orang-orang veteran perang. Datangnya mereka ke Desa Gunung Rejo ini ada
yang datang secara berkelompok atau kiriman langsung dari jawa untuk
dipekerjakan di perkebunan tersebut dan ada juga dengan cara sendiri-sendiri
atau tanpa berkelompok. Mereka adalah orang-orang
perantauan yang datang kemudian bekerja di perusahaan karet dan kopi ini. Ketika ada kesempatan untuk pulang ke Jawa
mereka segera pulang dan kemudian kembali lagi ke Lampung dengan membawa serta
sanak saudara yang ada di Jawa untuk diajak bekerja di Perkebunan Karet dan
kopi ini.
Lahan milik PT Perkebunan Way Ratai ini sangat luas dan
telah beberapa kali mengalami perubahan kepemilikan. Dari total luas lahan perkebunan ±10.673 Ha hampir seluruhnya telah dikuasai
masyarakat dari beberapa desa di seputar Desa Gunung Rejo seperti Desa Harapan
Jaya dan Desa Pesawaran Indah.
telah beberapa kali mengalami perubahan kepemilikan. Dari total luas lahan perkebunan ±10.673 Ha hampir seluruhnya telah dikuasai
masyarakat dari beberapa desa di seputar Desa Gunung Rejo seperti Desa Harapan
Jaya dan Desa Pesawaran Indah.
Berikut ini penjelasan mengenai status lahan perkebunan dari
masa ke masa:
masa ke masa:
Perkebunan
Way Ratai telah ada sejak jaman Belanda atau ± tahun 1905 dan mengusai
lahan-lahan yang ada disana termasuk lahan konsensi (cadangan perkebunan). Pada tahun 1964 Perkebunan Way Ratai
diambil alih pemerintah dan diserahkan kepada Perkebunan Dwikora melalui
Reg Pen Pres RI No 6 tahun 1964.Pada
tanggal 19 Desember 1970 berdasarkan Kep Mentan No 580/kpts/UM/12/70 lahan
perkebunan ini diserahkan kepada Angkatan Darat.Tahun
1971 oleh Kasad lahan tersebut diserahkan kepada PT Tri Usaha Bhakti.Tanggal
18 Desember 1972 dengan SK 009/Dirut/2/72 oleh PT Tri Usaha Bhakti
diserahkan kepada PT Karko Kultura Utama.Tanggal
27 Januari 1986 oleh PT Karko
Kultura Utama diserahkan kepada Korem 043 Garuda Hitam Lampung.
Way Ratai telah ada sejak jaman Belanda atau ± tahun 1905 dan mengusai
lahan-lahan yang ada disana termasuk lahan konsensi (cadangan perkebunan). Pada tahun 1964 Perkebunan Way Ratai
diambil alih pemerintah dan diserahkan kepada Perkebunan Dwikora melalui
Reg Pen Pres RI No 6 tahun 1964.Pada
tanggal 19 Desember 1970 berdasarkan Kep Mentan No 580/kpts/UM/12/70 lahan
perkebunan ini diserahkan kepada Angkatan Darat.Tahun
1971 oleh Kasad lahan tersebut diserahkan kepada PT Tri Usaha Bhakti.Tanggal
18 Desember 1972 dengan SK 009/Dirut/2/72 oleh PT Tri Usaha Bhakti
diserahkan kepada PT Karko Kultura Utama.Tanggal
27 Januari 1986 oleh PT Karko
Kultura Utama diserahkan kepada Korem 043 Garuda Hitam Lampung.
Tidak begitu jelas kenapa lahan-lahan ini selalu
berganti-ganti pemilik, dan berikut ini ada penjelasan lagi mengenai status
tanah perkebunan tersebut.
berganti-ganti pemilik, dan berikut ini ada penjelasan lagi mengenai status
tanah perkebunan tersebut.
Tanah
Erfpacht Verponding No 4 seluas 8.339,8 hektar telah berakhir tanggal 17
Januari 1996.Tanah
Erfpacht Verponding No 6 seluas 2.275 ha telah berakhir tanggal 6 Februari
1971.
Erfpacht Verponding No 4 seluas 8.339,8 hektar telah berakhir tanggal 17
Januari 1996.Tanah
Erfpacht Verponding No 6 seluas 2.275 ha telah berakhir tanggal 6 Februari
1971.
Dari jumlah total lahan yang mencapai 10.673 ha tersebut ada
115,95 ha dikuasai oleh Angkatan Darat.
Sementara yang tidak dikuasai oleh angkatan darat saat ini telah
dikuasai oleh masyarakat sekitar (Desa Gunung Rejo, Desa Harapan Jaya, dan Desa
Pesawaran Indah).
115,95 ha dikuasai oleh Angkatan Darat.
Sementara yang tidak dikuasai oleh angkatan darat saat ini telah
dikuasai oleh masyarakat sekitar (Desa Gunung Rejo, Desa Harapan Jaya, dan Desa
Pesawaran Indah).
Tanah-tanah yang berada diluar kekuasaan AD tersebut
berdasarkan keterangan dari informan bahwa pemerintah akan mengeluarkan
sertifikat kepemilikan lahan kepada masyarakat yang telah mengelola di lahan
konsensi tersebut.
berdasarkan keterangan dari informan bahwa pemerintah akan mengeluarkan
sertifikat kepemilikan lahan kepada masyarakat yang telah mengelola di lahan
konsensi tersebut.
Dan sampai dengan tahun 2008 ini telah terjadi sebanyak 3
kali pemberian sertifikat kepada masyarakat yang dimulai tahun 2005, 2006, dan
terakhir belum lama di bulan Nopember tahun 2008 dimana sertifikat diserahkan
secara langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (Giri Joyo Winarto)
tanggal 5 Nopember 2008.
kali pemberian sertifikat kepada masyarakat yang dimulai tahun 2005, 2006, dan
terakhir belum lama di bulan Nopember tahun 2008 dimana sertifikat diserahkan
secara langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (Giri Joyo Winarto)
tanggal 5 Nopember 2008.
Jumlah Penduduk Dan Mata Pencaharian
Jumlah penduduk Desa Gunung Rejo saat ini adalah 1852 KK dan
7017 jiwa. Dari jumlah penduduk ini berdasarkan keterangan dari kepala desa
bahwa ada sekitar 50-60 orang warga masyarakat Desa Gunung Rejo yang saat ini
sedang mengelola dalam kawasan, tetapi lahan yang dikelola mereka bukan berada
di sekitar Desa Gunung Rejo, namun wilayah kelola mereka berada di Desa Padang
Cermin atau sekitar Way Kutu dan Penyarian.
7017 jiwa. Dari jumlah penduduk ini berdasarkan keterangan dari kepala desa
bahwa ada sekitar 50-60 orang warga masyarakat Desa Gunung Rejo yang saat ini
sedang mengelola dalam kawasan, tetapi lahan yang dikelola mereka bukan berada
di sekitar Desa Gunung Rejo, namun wilayah kelola mereka berada di Desa Padang
Cermin atau sekitar Way Kutu dan Penyarian.
Jumlah penduduk ini terbagi dalam 15 dusun. Dusun-dusun tersebut adalah:
1. Kali
Pasir
Pasir
2. Ngadirejo
3. Gunung
Rejo 1► ada 1 KK pengelola kawasan
Rejo 1► ada 1 KK pengelola kawasan
4. Gunung
Rejo 2 ► ada 2 KK pengelola kawasan
Rejo 2 ► ada 2 KK pengelola kawasan
5. Sidorejo ► ada
3 KK pengelola kawasan
3 KK pengelola kawasan
6. Kaliawi
7. Fajar
Bulan
Bulan
8. Candi
Sari ►
2 KK pengelola kawasan
Sari ►
2 KK pengelola kawasan
9. Candi
Mulyo ► 11 KK pengelola kawasan
Mulyo ► 11 KK pengelola kawasan
10. Gunung Sari ► ± 25
KK pengelola kawasan
KK pengelola kawasan
11. Lebak Sari ► 7 KK pengelola kawasan
12. Taman Sari
► 6 KK pengelola kawasan
► 6 KK pengelola kawasan
13. Toto Harjo ► 4 KK pengelola kawasan
14. Merawan
15. Tegal rejo
Mata pencaharian penduduk saat ini sebagian besar adalah
petani atau lebih tepatnya berkebun, sisanya adalah pedagang dan ada juga
sedikit dari mereka yang berprofesi sebagai PNS.
petani atau lebih tepatnya berkebun, sisanya adalah pedagang dan ada juga
sedikit dari mereka yang berprofesi sebagai PNS.
Sejarah Penguasaan Lahan Dan Pemanfaatan Lahan Kawasan Hutan
Secara umum berdasarkan keterangan dari pak Samin (kadus
Fajar Bulan) bahwa kondisi hutan di wilayah Desa Gunung Rejo masih cukup baik
karena masyarakat tidak memanfaatkan lahan-lahan tersebut. Lahan-lahan tersebut
tidak dimanfaatkan karena kemiringan lereng dan ketinggian lahan yang mendasari
masyarakat untuk tidak masuk dalam wilayah kawasan Tahura.
Fajar Bulan) bahwa kondisi hutan di wilayah Desa Gunung Rejo masih cukup baik
karena masyarakat tidak memanfaatkan lahan-lahan tersebut. Lahan-lahan tersebut
tidak dimanfaatkan karena kemiringan lereng dan ketinggian lahan yang mendasari
masyarakat untuk tidak masuk dalam wilayah kawasan Tahura.
Lahan kawasan Tahura yang saat ini dimanfaatkan oleh
masyarakat Desa Gunung Rejo berada di wilayah Desa Padang Cermin (Penyarian dan
Way Kutu) dan bukan berada di wilayah Desa Gunung Rejo. Masyarakat Desa Gunung Rejo yang saat ini
mengelola di wilayah Desa Padang Cermin itu adalah orang-orang yang tidak
sempat mengelola lahan konsensi perkebunan karena berdasarkan keterangan dari
kepala desa bahwa mereka ini awalnya adalah orang-orang yang takut untuk
mengelola dilahan konsensi tersebut karena kepemilikan lahannya dikuasai oleh
tentara. Karena ketakutan tersebut
sehingga mereka lebih baik menghindar dan mencari lokasi baru. Di tahun 1969 orang-orang ini diantaranya
adalah Samin dan teman-temannya (tidak bersama-sama) mendapatkan tempat
disekitar Desa Padang Cermin. Awalnya
dari sedikit orang kemudian bertambah satu demi satu sehingga mencapai puluhan
orang.
masyarakat Desa Gunung Rejo berada di wilayah Desa Padang Cermin (Penyarian dan
Way Kutu) dan bukan berada di wilayah Desa Gunung Rejo. Masyarakat Desa Gunung Rejo yang saat ini
mengelola di wilayah Desa Padang Cermin itu adalah orang-orang yang tidak
sempat mengelola lahan konsensi perkebunan karena berdasarkan keterangan dari
kepala desa bahwa mereka ini awalnya adalah orang-orang yang takut untuk
mengelola dilahan konsensi tersebut karena kepemilikan lahannya dikuasai oleh
tentara. Karena ketakutan tersebut
sehingga mereka lebih baik menghindar dan mencari lokasi baru. Di tahun 1969 orang-orang ini diantaranya
adalah Samin dan teman-temannya (tidak bersama-sama) mendapatkan tempat
disekitar Desa Padang Cermin. Awalnya
dari sedikit orang kemudian bertambah satu demi satu sehingga mencapai puluhan
orang.
Ketika mulai masuk ke wilayah Way Kutu dan Penyarian, di
tempat-tempat tersebut juga sudah ramai-ramai dibuka oleh masyarakat lain dari
berbagai tempat disekitar Desa Padang Cermin.
tempat-tempat tersebut juga sudah ramai-ramai dibuka oleh masyarakat lain dari
berbagai tempat disekitar Desa Padang Cermin.
Cara memperoleh lahan kawasan diwilayah Desa Padang ini juga
bervariasi, ada yang memang buka sendiri, tetapi ada juga yang memperoleh
lahannya dengan ganti rugi.
bervariasi, ada yang memang buka sendiri, tetapi ada juga yang memperoleh
lahannya dengan ganti rugi.
Situasi pengelolaan pada tahun 1964-1966 informan tidak
tahu.
tahu.
Di tahun 1982 terjadi penutupan hutan oleh dinas kehutanan
yang dilakukan dengan cara transmigrasi dan reboisasi (penanaman sonokeling). Adanya penutupan kawasan ini berdampak
terhadap masyarakat yang sedang melakukan pengelolaan di Way Kutu dan
Penyarian. Suasana benar-benar kacau
tidak terkecuali masyarakat Desa Gunung Rejo yang saat itu sedang mengelola di
dalam kawasan. Sebagian masyarakat ada
yang berangkat transmigrasi ke wilayah RawaJitu, dan sebagian lagi tidak
berangkat dengan alasan masih memiliki lahan di tanah marga walaupun luasannya
sangatlah sedikit.
yang dilakukan dengan cara transmigrasi dan reboisasi (penanaman sonokeling). Adanya penutupan kawasan ini berdampak
terhadap masyarakat yang sedang melakukan pengelolaan di Way Kutu dan
Penyarian. Suasana benar-benar kacau
tidak terkecuali masyarakat Desa Gunung Rejo yang saat itu sedang mengelola di
dalam kawasan. Sebagian masyarakat ada
yang berangkat transmigrasi ke wilayah RawaJitu, dan sebagian lagi tidak
berangkat dengan alasan masih memiliki lahan di tanah marga walaupun luasannya
sangatlah sedikit.
Situasi Pengelola Dan Pemanfaat Hutan Pasca Reformasi
Setelah lahannya cukup lama ditinggalkan karena rasa takut
terhadap aparat, akhirnya memasuki masa reformasi masyarakat sepertinya mendapatkan
tenaga yang besar untuk masuk lagi ke dalam kawasan hutan dan menguasai kembali
lahan-lahan yang dulu pernah mereka kelola.
Selain masyarakat yang tidak berangkat transmigrasi yang kembali ke
dalam kawasan, ternyata juga ditambah dengan masyarakat yang dulu pernah
berangkat transmigrasi. Mereka masuk
kembali ke lahan-lahan yang dulu ditinggalkan oleh mereka dengan cara
sendiri-sendiri tanpa dipengaruhi oleh lembaga atau LSM.
terhadap aparat, akhirnya memasuki masa reformasi masyarakat sepertinya mendapatkan
tenaga yang besar untuk masuk lagi ke dalam kawasan hutan dan menguasai kembali
lahan-lahan yang dulu pernah mereka kelola.
Selain masyarakat yang tidak berangkat transmigrasi yang kembali ke
dalam kawasan, ternyata juga ditambah dengan masyarakat yang dulu pernah
berangkat transmigrasi. Mereka masuk
kembali ke lahan-lahan yang dulu ditinggalkan oleh mereka dengan cara
sendiri-sendiri tanpa dipengaruhi oleh lembaga atau LSM.
Tidak semua masyarakat yang pernah transmigrasi kembali ke
dalam hutan tetapi hanya sebagian saja.
Dan berdasarkan informasi, bahwa jumlah penduduk Desa Gunung Rejo yang
menggarap di lahan kawasan yang terdapat di Way Kutu dan Penyarian semakin
banyak dan saat ini jumlah mencapai ±50-60 orang.
dalam hutan tetapi hanya sebagian saja.
Dan berdasarkan informasi, bahwa jumlah penduduk Desa Gunung Rejo yang
menggarap di lahan kawasan yang terdapat di Way Kutu dan Penyarian semakin
banyak dan saat ini jumlah mencapai ±50-60 orang.
Kelembagaan Pengelola Hutan
Kelembagaan pengelola hutan untuk masyarakat Desa Gunung
Rejo saat ini belum terbentuk. Informan
menduga bahwa para pengelola hutan ini memiliki kelembagaan kelompok di wilayah
kelolanya sedangkan untuk cakupan desa kelompok belum terbentuk. Tetapi walaupun belum terbentuk tetapi paling
tidak ada kepedulian dari aparat desa untuk selalu menginformasikan dan
menyampaikan ke warganya dalam setiap kesempatan agar selalu menjaga hutan dan
diharapkan tidak membuka lahan yang masuk dalam wilayah kawasan.
Rejo saat ini belum terbentuk. Informan
menduga bahwa para pengelola hutan ini memiliki kelembagaan kelompok di wilayah
kelolanya sedangkan untuk cakupan desa kelompok belum terbentuk. Tetapi walaupun belum terbentuk tetapi paling
tidak ada kepedulian dari aparat desa untuk selalu menginformasikan dan
menyampaikan ke warganya dalam setiap kesempatan agar selalu menjaga hutan dan
diharapkan tidak membuka lahan yang masuk dalam wilayah kawasan.
Berdasarkan data dan informasi yang diberikan oleh para
informan yang menyatakan bahwa tidak atau belum ada pembukaan lahan kawasan
Tahura yang masuk dalam wilayah Desa Gunung Rejo. Dari informasi ini sepertinya akan tampak
bahwa lahan kawasan Tahura yang masuk dalam wilayah ini cenderung masih baik,
hal ini masih perlu dibuktikan karena ketika data ini diambil kami belum sempat
melihat kondisi kawasan tersebut. Kalau
memang ternyata kondisinya memang masih baik berarti memang ada kepedulian dari
masyarakat Desa Gunung Rejo untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Kepedulian masyarakat tampak pada beberapa
kesempatan acara yang dilangsungkan oleh desa dan aparatnya. Dalam setiap kesempatan untuk berkumpul
dengan warganya kepala desa dan aparatnya ini selalu menyampaikan akan
pentingnya menjaga kelestarian hutan, karena menurut para aparat ini bahwa
hutan adalah milik bersama maka menjaganyapun harus bersama-sama.
informan yang menyatakan bahwa tidak atau belum ada pembukaan lahan kawasan
Tahura yang masuk dalam wilayah Desa Gunung Rejo. Dari informasi ini sepertinya akan tampak
bahwa lahan kawasan Tahura yang masuk dalam wilayah ini cenderung masih baik,
hal ini masih perlu dibuktikan karena ketika data ini diambil kami belum sempat
melihat kondisi kawasan tersebut. Kalau
memang ternyata kondisinya memang masih baik berarti memang ada kepedulian dari
masyarakat Desa Gunung Rejo untuk tetap menjaga kelestarian hutan. Kepedulian masyarakat tampak pada beberapa
kesempatan acara yang dilangsungkan oleh desa dan aparatnya. Dalam setiap kesempatan untuk berkumpul
dengan warganya kepala desa dan aparatnya ini selalu menyampaikan akan
pentingnya menjaga kelestarian hutan, karena menurut para aparat ini bahwa
hutan adalah milik bersama maka menjaganyapun harus bersama-sama.
Sumber. Rudi Lidian/Bumi Andan Jejama
Mantap ini, oke lah jadi member
BalasHapusikutin yah
HapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Casino Royale - Live Dealer Games - Virgin Games
BalasHapusCasino 출장샵 Royale is 바카라 사이트 a live casino with a large, https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ eclectic portfolio of casino 출장안마 games. Players can play this game deccasino with live dealers,