Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan Sesuai Dengan Undang-Undang



Cara Hitung Lembur yang Benar Sesuai Undang-Undang

Hanya sekedar Sharring, untuk pengetahuan bersama ,XIXIXIX 

 Untuk melindungi hak-hak pekerja, pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa tenaga kerja menempati kedudukan penting sebagai penggerak pembangunan. Oleh karena itu, pemerintah menjamin agar setiap tenaga kerja mendapatkan hak-haknya, tak terkecuali hak berupa upah lembur. Bahkan, pemerintah juga telah menetapkan cara menghitung lembur. Yang dimaksud dengan lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan waktu kerja. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1, Anda harus membayar uang lembur untuk karyawan yang: 

 1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja 
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja 
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional Tentu saja, 

sebelumnya harus ada persetujuan tertulis antara Anda dan karyawan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani. 

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur Karyawan? 
 Perhitungan lembur karyawan dibedakan menjadi dua: 

1. Untuk lembur pada hari kerja, rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama           lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya 
2. Untuk lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional: 

 a. Untuk perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9, 
dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11 

b. Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10 

c. Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat),rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8

 Keterangan: 
upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila Anda mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)). 

 Contoh Perhitungan Lembur Karyawan Misalnya, Anda memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Kamis. Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp. 3.000.000. Berapa uang lembur yang harus Anda bayar?

 Pertama, Anda harus menghitung upah sejam dulu. 
 Upah sejam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341 
Kedua, karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya. 

 Uang lembur jam pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011 
 Uang lembur jam kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682 
 Uang lembur jam ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682 
 Total upah lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 = Rp95.375 

 Sayangnya, Salah satu faktor penyebabnya adalah kesulitan penghitungan gaji, apalagi mengingat rumitnya rumus perhitungan lembur karyawan seperti dijabarkan di atas.

Semoga bermanfaat!!!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan dan Babad Desa Gunungrejo

#Cara Menghitung BEP, PBP dan ROI (Rumus Wajib)

#Pelatihan APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme)